Perbedaan Perumahan Syariah dengan Jenis Perumahan Pada Umumnya

Perbedaan Perumahan Syariah dengan Jenis Perumahan Pada Umumnya

Di Indonesia terdapat dua jenis Perumahan yaitu perumahan syariah serta yang konvensional. Keduanya memiliki perbedaan yang mendasar dalam hal transaksi pembayaran keuangannya. Salah satu konsep yang hendak dihindari adalah adanya riba.

Apakah perbedaannya hanya terletak pada konsep ketiadaan riba saja? Tentu saja tidak. Masih ada beberapa fakta yang perlu diperhatikan tentang perumahan syariah ini. Silakan Anda simak beberapa faktor pembedanya.

Perbedaan Perumahan Syariah

Perumahan Syariah merupakan salah satu properti yang dapat menerapkan hukum syariah. Sehingga prosesnya berdasarkan hukum syariah.

Tidak Ada Riba

Perumahan syariah tidak akan menggunakan transaksi yang mengandung riba. Sebab hal tersebut sangat diharamkan dalam hukum Islam. Oleh karenanya tidak mengenal sistem bunga sehingga hanya tersedia model pembayaran secara tunai ataupun KPR syariah.

Tidak Melibatkan Bunga

Pada pembelian Perumahan syariah tidak ada sistem bunga ataupun riba. Seluruh pembayarannya dilakukan dengan jelas tanpa adanya biaya tambahan yang dapat melanggar hukum Islam.

Dengan tidak memiliki bunga, maka pada umumnya harga rumah Syariah menjadi lebih ekonomis. Konsumen bisa menyesuaikannya dengan keuangan yang direncanakan Bahkan tidak ada denda ketika mengalami keterlambatan pembayaran.

Tidak Ada Sita

Pada konsep pemilikan rumah syariah tidak ada penyitaan jika di kemudian hari terdapat masalah dalam pembayaran nya. Sebab di awal sudah dinyatakan bahwa seluruh transaksi finansial mengedepankan prinsip kekeluargaan serta Syariah Islam yang tidak mengenal denda dan bunga.

Oleh karena itu penyitaan pun sangat dihindari karena dapat merugikan salah satu pihak.  Pengembang Syariah tetap akan memberikan rencana pencicilan seperti skema pembayaran pada umumnya.

Demikian yang membedakan adalah cicilan yang tertera tidak menggunakan konsep riba dan bunga. Selain itu pula tidak dilakukannya pemeriksaan Bi selama pihak konsumen bersedia melakukan perjanjian transaksi keuangan.

Tanpa Melibatkan Pihak Perbankan

Kepemilikan properti Syariah sama sekali tidak melibatkan perbankan.  Konsumen akan melakukan proses pembayaran dalam bentuk tunai ataupun cicilan dalam jangka waktu tertentu pada pihak pengembang secara langsung.

Seluruhnya berdasarkan perjanjian yang jelas serta disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam konsep perjanjian tersebut juga akan ada penjelasan bagaiamana jalur yang akan diambil jika terjadi masalah pembayaran di kemudian hari.

Penyelesaiannya adalah berdasarkan kekeluargaan mufakat bersama. Hal inilah yang membedakannya dengan properti konvensional yang ada.

Tanpa Adanya Konsep Asuransi

Pembayaran yang dilakukan oleh konsumen tidak melibatkan konsep asuransi. Sebab model ini menganggap bahwa sistem yang ada berjalan dalam ketidakpastian. Sehingga tidak sesuai dengan hukum syariah.

Tidak Ada Akad Bathil

Semua pengembang Syariah diwajibkan untuk mempunyai legalitas yang jelas. Terlebih lagi tidak ada tuntutan yang untuk pembayaran yang mengandung riba. Jika konsumen sudah  melakukan pembayaran uang muka maka berhak untuk mengetahui legalitas properti yang dibeli.

Itulah perbedaan perumahan syariah dengan perumahan konvensional pada umumnya. Apakah Anda tertarik?